Kesejahteraan Perlu Diperhatikan

Thursday, August 21, 2008

LEGIUN Veteran Republik Indonesia, Batam, meminta pada pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan seluruh anggota veteran di Batam. Selain itu, Legiun Veteran ini juga meminta pada pemerintah untuk memberikan mereka fasilitas kantor. Selama ini hanya berkantor di sebuah rumah sempit milik Ketua LVRI Batam, Karim di Bengkong Kolam Blok G No 01 Kelurahan Sadai.
Sejak diangkat menjadi Ketua Macab LVRI Batam, Karim pernah mengusulkan bangunan di depan Kodim bisa menjadi kantor LVRI Batam. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, karena setelah direnovasi bangunan itu langsung digunakan pihak Kodim 0316.
Alasan lain, tingginya biaya pemeliharaan kantor juga membuat LVRI memilih berkantor di rumah. Dana untuk kantor kan tinggi, trus siapa yang danain, sementara APBD yang diposkan untuk LVRI sangat minim. Inilah alasan LVRI meminta pemerintah perhatikan kesejahteraan juga kantor tempat mereka berkumpul.
”Mestinya pemerintah bisa memahami, meski (kantor) kecil, kami akan senang menerimanya, karena bisa untuk menyimpan dokumen,” ujar Karim dalam kegiatan Batam Forum yang digelar Batam Pos Rabu (14/8) lalu.
Bagi veteran perjuangan yang telah dilakukan masa itu murni untuk membela negara, tanpa mengharapkan imbalan jasa atau sekadar penghargaan. Mereka tidak berharap harus mengemis untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari negara sebagai pahlawan yang telah berjuang. Meski demikian sangat diharapkan veteran diberi tunjangan kehormatan berbentuk rupiah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga setuju usulan legiun veteran agar veteran diberikan dana kesejahteraan. “Saya setuju, itu sebagai apresiasi bangsa pada pejuangnya, tepat itu disebut dana kesejahteraan,” kata Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato sambutannya membuka Kongres IX LVRI di Istana Bogor kala itu.
Yudhoyono mengatakan negara wajib memikirkan kesejahteraan veteran. Dana kesejahteraan itu bukan imbalan bagi pejuang akan tetapi sebagai apresiasi atas perjuangannya. “Pejuang tidak pernah meminta imbalan,” ujarnya. Akan tetapi, pemberian dana itu akan disesuaikan kemampuan negara.
Presiden mengatakan, saat ini Menteri Pertahanan dan Menteri Sosial sedang menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia. Dana kesejahteraan dan perluasan keanggotaan veteran itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang itu. ***