1.000 Warga Ancam Demo

Wednesday, June 10, 2009

HARI Senin (8/6) lalu, 1.000 warga Perumahan Villa Mukakuning Tembesi menggelar aksi damai di tiga tempat sekaligus, yakni PT Wanabhakti Batamutama selaku pengembang Villa Mukakuning, Bank BTN, dan DPRD Kota Batam. Aksi damai yang rencananya dimulai dimulai pukul 09.00-13.00 WIB untuk menuntut hak mereka terkait sertifikat rumah dan pengaspalan jalan.

”Sebenarnya masalahnya tidak sulit, cuma pihak pengembang selalu memberikan janji-janji yang sangat memuakkan warga,” kata Koordinator Aksi Damai warga Villa Mukakuning, Muhammad Nur saat ditemui Batam Pos di rumahnya, kemarin (7/6).
Nur mengatakan, sebagian besar warga Villa Mukakuning melakukan akad kredit di BTN. Namun, ketika angsuran rumah sudah lunas, warga tidak bisa menerima sertifikat rumah. Alasannya, tidak memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL). ”Padahal, perjanjian sebelum akad kredit, ketika rumah lunas, kami berhak mendapatkan sertifikat,” katanya.

Diterangkannya, untuk membangun perumahan, pengembang cukup mengantongi Penggunaan Lahan (PL). Namun, sekarang peraturannya berbeda, yakni harus mengantongi Hak Penggunaan Lahan (HPL). Hal ini sesuai dengan aturan BPN yang berubah pada Juni 2006.

Untuk mencari solusinya, terang Nur, warga sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan pihak pengembang, yakni PT Wanabhakti Batamutama. Pada saat itu sudah ada kesepakatan antara warga dan pengembang. ”Pengembang berjanji, paling lama Agustus 2008, masalah tersebut harus clear,” ujarnya.

Hal ini juga diperjelas dengan Keputusan Kepala BPN Nasional RI No.26-PL-BPN RI-2008, tentang hak penggunaan lahan Villa Mukakuning. Namun, hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum ada realisasinya. Untuk itu warga tidak mau melakukan negosiasi kembali kepada pihak pengembang.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan warga dan pengembang yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 3081/IX/L/2007 pasal 5, tentang kompensasi kepada warga. Di antaranya, PT Wanabhakti Batamutama akan membayar seluruh biaya angsuran rumah, bagi yang belum lunas, sampai dikeluarkannya sertifikat rumah. Sementara itu, bagi yang rumahnya sudah lunas, PT Wanabhakti Batamutama memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta per unit. ***