Terbitkan Sertifikat, BPN Janji Dua Minggu

Wednesday, June 17, 2009

* Setelah Terima Akta Jual Beli Tanah

Warga Perumahan Villa Mukakuning, Batuaji, Batam yang menuntut kejelasan sertifikat rumah mereka sedikit bernafas lega. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam berjanji segera menerbitkan sertifikat dua minggu setelah menerima akta jual beli tanah dari PT Wanabhakti Batamutama selaku pengembang perumahan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam hearing yang digelar di ruang Serbaguna DPRD Batam, kemarin. Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Batam Ruslan Kasbulatov, Kepala Kantor BPN Batam Isman Hadi, Direktur utama PT Wanabhakti Batamutama Dewi Handayani, Otorita Batam (OB), dan perwakilan warga Perumahan Villa Mukakuning.

"Lagi menunggu, tergantung akta jual beli tanah," kata Isman Hadi saat ditanya soal kepastian diterbitkannya sertifikat bagi 758 unit rumah, usai hearing.

Isman meminta kepada pihak pengembang untuk melengkapi semua syarat administrasi, seperti akta jual beli tanah. Jika BPN sudah menerima akta tersebut, maka dua minggu setelah itu sertifikat baru bisa diterbitkan. "Tapi, prosesnya bertahap," tukasnya.

Isman juga mengemukakan ini di ruang pertemuan. Pihak PT Wanabhakti Batamutama, anak perusahaan dari Jababa Group juga mengaku telah mempersiapkan syarat administrasinya.

Saat rapat berlangsung, warga Villa Mukakuning mengemukakan tuntutannya. Mereka kesal lantaran janji-janji dari pengembang untuk mengeluarkan sertifikat rumah tak pernah terealisasi .

"Warga perjuangkan ini sejak 2003. Tapi, sampai detik ini belum ada realisasinya," kata Ketua RW 10 Perumahan Villa Mukakuning, Aulia.


Ruslan : Alokasi Lahan Amburadul
Ketua Komisi I DPRD Batam Ruslan Kasbulatov menyorot soal mekanisme pengalokasian lahan di Batam yang terkesan amburadul. "Belum ada HPL (Hak Pengelolaan Lahan), lahan belum dikuasai OB, tapi kok sudah dialokasikan ke pihak ketiga, dalam hal ini pengembang," tanyanya heran, saat hearing.

Pernyataan ini diungkap Ruslan saat mengetahui ternyata OB baru mendapat HPL dari BPN untuk alokasi lahan ke pengembang perumahan Villa Mukakuning tahun 2008. Sementara OB sudah mengeluarkan IP ke pengembang sejak tahun 2000. "Banyak kasus seperti ini. Ini cara-cara ilegal," kritiknya.

Kepala Kantor BPN Batam Isman Hadi mengakui ini. OB, kata dia, seharusnya jangan mengalokasikan lahan dulu sebelum mengantongi HPL. "Ini mekanisme yang salah. Tapi, kita tidak cari kambing hitam. Ke depan akan kita selesaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, sebenarnya yang punya kewenangan untuk menerbitkan HPL adalah BPN dan semua pemohonnya atas nama OB. Ke depan, ia meminta semua lahan di Batam punya HPL. "Baru OB tinggal alokasikan, bagi-bagi. Ini baru benar," terangnya.

Sayangnya, Isman yang ditanya lebih jauh soal amburadulnya alokasi lahan di Batam ini usai hearing, enggan berkomentar banyak. ***