Warga Villa Muka Kuning Terancam Sampai 2010 Tidak Dapat Sertifikat

Thursday, June 11, 2009




*PT Wanabhakti Baru Serahkan Dua dari Empat BPHTB

Lima puluh persen warga Villa Muka Kuning, Batuaji terancam tidak akan mendapat sertifikat atas tanah yang diatasnya ada bangunan rumah mereka sampai 2010. Pasalnya, PT Wana Bhakti baru membayar dua berkas SK kepada Badan Pertanahan Nasional atas empat berkas yang akan mereka penuhi.

"Setelah kita periksa, ada empat SK yang dikeluarkan atas perumahan Vila Muka Kuning di Batuaji, developer baru memenuhi dua persil dari empat, sehingga kita hanya berhak mengeluarkan dua dari empat sertifikat induk nantinya," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha BPN Batam, Muhamad Thamsil ketika dihubungi Batam Pos, Kamis (11/6).

Mengapa dalam satu pemukiman ada empat SK kepengurusan Sertifikat Induk? Thamsil mengatakan dulu PT Wana bhakti mengurus dan membagi empat lahan, sehingga BPN memberikan empat SK dengan luas lahan yang berbeda. "Jadi dasarnya dari empat SK atas lahan, maka hasilnya ada empat sertifikat induk atas Villa Muka Kuning," ujarnya.

Akibatnya, dikatakan Thamsil, maka dua sertifikat induk yang sudah diurus tersebut itu nantinya yang akan dipecah menjadi sertifikat milik sesuai dengan jumlah kebutuhan lahan masing-masing warga. Sementara dua SK yang belum diurus dan didaftar tidak dapat ditindak lanjuti oleh BPN.

"Ya kita tidak dapat melanjutkan dua persil SK yang belum dibayarkan BPHTB dan uang pemasukan kepada Negara atas tanah, sampai developer melunasinya. Jadinya, sebagian warga juga tidak akan mendapat sertifikat mereka masing-masing atas lahan yang mereka tempati dalam waktu yang lama, atau bisa lewat dari tahun 2010," ujar Thamsil.

Buntut dari unjuk rasa ribuan warga Villa Muka Kuning, Batuaji, Senin (8/6) lalu kini mendapat titik terang, dimana PT Wanabhakti yang juga anak perusahaan Jababa Group yang sebelumnya menjanjikan kepada warga sejak 2003 akan segera mengeluarkan sertifikat, belum pernah sekali pun sertifikasi lahan ke BPN.

"Ya baru itu BPHTB dan uang negara dipenuhi, baru kemarin," ujar Thamsil.

Thamsil menghimbau warga Villa Muka Kuning, supaya pro aktif mempertanyakan status lahan mereka ke PT Wanabhakti, karena dalam waktu dekat atau tidak lebih dari dua minggu, dua sertifikat induk akan segera dikeluarkan BPN, yang selanjutnya akan dipecah kepada masing-masing warga yang lahannya terdaftar di dua persil SK tadi.

"Warga langsung bisa kroscek, apa perumahan mereka terdapat dari dua sertikat induk yang akan segera keluar ini, bila belum terdaftar, warga bisa tuntut kembali developer yang sudah membohongi mereka tersebut," ujarnya. ***