BPN: Sertifikat Induknya Belum Diurus

Wednesday, June 10, 2009

Badan Pertanahan Nasional (BP)N) Batam menyatakan PT Wana Bhakti, anggota Jababa Group yang merupakan Developer Perumahan Villa Mukakuning, Batuaji, belum mengurus sertifikat induk kawasan perumahan tersebut. ”SK Pemberian Hak atas PT Wana Bhakti sudah keluar dan didaftarkan, namun mereka belum mengurus dan membayar tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta uang pemasukan negara atas tanah, sehingga Sertifikat induk belum terdaftar,” ujar Kabag Humas dan Tata Usaha BPN Kota Batam Muhamad Thamsil kepada Batam Pos, Senin (8/6).

SK Pemberian hak atas tanah itu sendiri dikatakan Thamsil akan segera berakhir pada 27 Juli 2009 mendatang. Kalau tidak segera diurus, maka bisa hangus. “BPN masih memberi kompensasi perpanjangan, kalau diurus sebelum masa berakhir,” ujarnya.

Berapa tarif pembayaran BPHTB dan uang pemasukan negara yang harus dibayar Jababa Group atas lahan Villa Muka Kuning? Thamsil mengatakan tidak tahu persis besar tarifnya. “Sesuai UU pasal 5 UU tentang BPHTB, tarif tunggal sebesar 5 persen, itu khusus BPHTB saja, juga tergantung luas lahan dan harga lahan per meternya. Bisa mencapai lebih dari miliaran rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Thamsil mengatakan, warga masih akan menunggu lama mengenai sertifikat perorangan atas lahan yang kini mereka tinggali tersebut, kenapa? karena sertifikat induk hingga kini belum diurus, sementara kalau sudah diurus pun, harus mengikuti tahapan persyaratan dulu yaitu memecah lahan sesuai luas daerah per kebutuhan warga, mengurus akte jual beli dengan perusahaan. ”Jadi butuh waktu yang lama,” ujar Thamsil.

Menyikapi sikap ribuan warga Villa Muka Kuning memprotes Jababa Group terkait sertifikasi tanah yang belum keluar itu, Thamsil mengatakan adalah wajar dan harus lebih aktif mempertanyakan mengenai sertifikat mereka tersebut. ”Masyarakat jangan mau jadi korban, harus lebih aktif mempertanyakan apa yang menjadi haknya di lahan yang kini mereka tempati tanpa sertifikat,” ujarnya. ***