20.000 Rumah Bermasalah

Wednesday, June 10, 2009


Tak Punya Sertifikat, Berdiri di Hutan Lindung

Kasus perumahan di Batam yang tidak memiliki sertifikat cukup banyak. Sampai saat ini, Pemko Batam dan Otorita Batam, belum bisa menyelesaikan masalah tersebut. Janji untuk memberikan sertifikat terus dilontarkan. Padahal ada 20.000 unit rumah yang tak jelas statusnya. Meski mereka sudah membayar rumah tersebut, namun sertifikat tak kunjung keluar. Ada juga yang sudah keluar, tetapi tidak bisa mengagunkan ke bank karena tanah rumahnya, ternyata masih berstatus hutan lindung.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Khusus Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam Mulia Pamadi mengatakan, hasil pantauan terakhir REI Batam minggu lalu, bersama dengan Pemko Batan dan OB, statusnya masih menunggu persetujuan Departemen Kehutanan atas lahan pengganti yang telah diajukan OB. Tanpa persetujuan Dephut, maka rumah rumah yang sudah dimiliki masyarakat tidak adaa artinya. Jika hendak dijadikan jaminan, sertifikat rumah di hutan lindung tidak laku. Hal inilah yang menyebabkan pengembang di Batam resah dengan status lahan di Batam.

Mulia menyebutkan, kasus hutan lindung sangat merugikan pengembang yang tergabung di REI Batam. Yang jelas, masyarakat yang membeli rumah. Tentu saja, hal tersebut, jelasnya, berdampak negatif terhadap industri real estat di Batam, karena tak ada kepastian investasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan tidak adanya jaminan kepastian hukum dan legalitas pertanahan bagi masyarakat pengguna pada akhirnya tak tercipta iklim yang kondusif bagi industri realestat di saat krisis global. Apalagi Batam sudah memasuki era perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Padahal, lanjutnya, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, mewajibkan pemerintah daerah menyediakan perumahan bagi masyarakat. “Semoga para pihak yang terkait bertanggung jawab atas masalah hutan lindung di Batam dan menyadari pentingnya penyelelesaian masalah ini secara serius dan tak berlarut-larut sehingga tak merusak industri realestat,” tegas Mulia kepada Batam Pos, kemarin.

Saat ini, ada 20 titik perumahan di Batam yang bermasalah. Luas kawasan perumahan tersebut mencapai 200-an hektar dengan jumlah bangunan 20.000-an unit rumah. Kawasan perumahan yang paling banyak berada di kawasan hutan lindung, yaitu di Kecamatan Batuaji, Sagulung, Batam Centre, dan Nongsa. Humas Otorita Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, pihaknya sudah berusaha secepatnya menyelesaikan sengketa lahan ini. “Akhir tahun 2009, masalah ini selesai,” ujar Djoko. Ketua OB Mustofa Widjaja selalu mengatakan, masalah lahan tersebut sedang diproses oleh Dephut. Lahan pengganti hutan lindung berada di Tembesi dan Galang. ***