Warga Villa Mukakuning Demo Tuntut Serifikat

Wednesday, June 10, 2009


Tuding PT Jababa dan BTN Sekongkol

Ribuan warga perumahan Villa Mukakuning (VMK), Batuaji menggelar demo di tiga lokasi yaitu kantor PT Jababa Group (pengembang perumahan Villa Mukakuning), Bank Tabungan Negara (BTN) dan DPRD Kota Batam, Senin (8/6). Mereka menuntut penyelesaian kasus macetnya penerbitan sertifikat tanah mereka. Aksi yang dimulai sejak sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan ribuan warga yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Iring-iringan kendaraan yang melintasi sepanjang jalan Batuaji ke kantor PT Jababa di jalan Raden Patah serta BTN di Pelita hingga DPRD di Batam Centre, sempat membuat jalanan macet. Sekitar lima bus besar serta tiga mobil pick-up dan puluhan sepeda motor menjadikan aksi warga perumahan ini sangat menarik perhatian warga Batam.

Di DPRD Kota Batam, massa tiba sekitar pukul 10.43 WIB. Pekik heroik menuntut hak berpadu dengan puluhan spanduk dan poster yang mereka acungkan. Kendati diikuti ribuan massa, namun aksi mereka terbilang tertib. Terlebih, para pendemo juga menandai diri mereka dengan ikat kepala warna kuning bertuliskan Villa Mukakuning. Sesampainya di gedung dewan, massa ditemui oleh sejumlah anggota dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Soerya Respationo. Usai menyampaikan orasi singkat, 10 perwakilan warga langsung digiring ke ruang Rapat Serba Guna.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Soerya serta diikuti oleh Ruslan (Ketua Komisi I), Robert (Ketua Komisi III), Asmin (Anggota Komisi II) dan Amiruddin (Anggota Komisi I) itu, perwakilan warga menumpahkan semua uneg-unegnya.

Koordinator aksi, Muhamad Nur mengungkapkan, persoalan yang dialami warga dengan PT Jababa Group bermula dari pasca ditandatanganinya akad kredit (KPR/ Kredit Pemilikan Rumah) pada tahun 2003 silam. Ketika itu, ada pula warga yang membayar secara cash/lunas, tapi sertifikat rumah tidak didapat.

"Kami dijanjikan sertifikat pada bulan Juni, tapi sampai sekarang tidak jelas," katanya.

"Sampai bulan Desember 2007, masa yang disepakati, sertifikat tidak juga keluar. Kemudian, kesepakatan ulang dijanjikan pada Agustus 2008. Tapi tetap saja, janji tinggal janji, sertifikat kami tidak juga beres. Kesabaran kami sudah habis," lanjut Nur.

Kata Nur, aksi yang dilakukan hari ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah berulang kali dibohongi oleh PT Jababa Group. Adapun alasan yang dikemukakan developer adalah sertifikat belum bisa dikeluarkan karena aturan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah berubah. Kalau dulu PL (Pengelolaan Lahan) sekarang menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Alasan ini sempat membuat emosi warga reda yang kemudian dilakukan mediasi ulang pada Agutus 2007 itu.

Saat itu, cerita Nur, pihak pengembang menyanggupi akan menyelesaikan sertifikat pada Agustus 2008. Kesepakatan ini ditandatangani di depan Notaris Yondri. Dimana didalam pasal 5 disebutkan, kalu pihak developer tidak selesai sampai batas waktu yang ditentukan mereka harus membayar Rp250 ribu perbulan. Kalau tidak selesai tiga bulan dari batas waktu yang ditentukan mereka harus membayar warga menjadi Rp500 ribu. Jika tiga bulan berikutnya juga tidak selesai, maka pihak developer harus membayar kreditan rumah hingga lunas.

"Hari ini kami pertegas, kalau sampai tanggal 8 Juli nanti masalah sertifikat ini tidak juga beres, maka kami seluruh warga Villa Mukakuning sepakat untuk menghentikan KPR. Selanjutnya, seluruh biaya KPR menjadi tanggung jawab pengembang sebagaimana yang telah disepakati di depan notaris," kata Nur mantap.

Ditambahkan Ketua RW 10 Kelurahan Tembesi, Aulia M, persoalan warga kepada developer tidak hanya sertifikat yang tidak jelas, namun juga terkait belum dipenuhinya kewajiban pengembang atas sejumlah fasilitas/sarana publik yang semestinya disediakan seperti pengaspalan jalan.

"Pengaspalan jalan di lingkungan kami sudah seringkali dijanjikan oleh pengembang tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Kalau hujan, selalu menjadi langganan banjir," katanya.

"Kami juga meminta agar BTN tidak lepas tangan. Bagaimanapun, dalam kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, BTN juga ikut melakukan negosiasi dengan warga dan pengembang," lanjut Aulia.

Setelah mendengar uraian masalah tersebut, Soerya Respationo menyatakan akan segera memanggil pihak developer dan juga BTN serta BPN dan Otorita Batam. Untuk tahapan penyelesaian, masalah ini didisposisi oleh Komisi I yang membidangi hukum perlindungan konsumen bersama dengan Komisi III tentang sarana dan prasarana.

"Ada dua hal pokok yang saya tangkap dari masalah ini, yaitu persoalan sertifikasi dan penghentian pembayaran KPR. Ditambah sejumlah masalah terkait fasilitas di lingkungan perumahan. Saya minta kepada Komisi I dan Komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait," katanya yang disanggupi oleh Ruslan dan Robert yang duduk di sisi Soerya.

"Dua hari dari sekarang atau hari Rabu tanggal 10 pukul 10.00 WIB, Komisi I akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat. Kita minta warga untuk mengirimkan perwakilannya. Komisi III juga ikut," kata Soerya menegaskan. ***