Soal HGB Di Batam, BPN Bela Kepentingan Warga dan Investor

Wednesday, June 17, 2009

Kepala BPN Minta Dephut Beri Ijin Perpanjangan HGB di Kawasan Lindung

JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengupayakan agar ribuan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Batam yang terbentur UU Kehutanan bisa diperpanjang. Demi kepentingan investasi dan ketenangan masyarakat yang tinggal di Batam, BPN meminta Departemen Kehutanan dapat memahami posisi lahan di kawasan lindung yang sudah memiliki sertifikat HGB.

Kepala BPN Joyo Winoto mengakui, persoalan di Batam memang cukup rumit. Alasannya, sertifikat HGB yang diterbitkan karena mengacu Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Batam sebagai kawasan industri ternyata saat ini tidak bisa diperpanjang lantaran adanya penetapan beberapa wilayah di Batam sebagai kawasan hutan lindung. “Soal Batam ini memang perlu perhatian lebih,”” ujar Joyo Winoto kepada Batam Pos di Jakarta, Senin (15/6) petang.

Dipaparkannya, karena dulu awalnya Batam ditetapkan sebagai lokasi industri maka diterbitkanlah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan adanya HPL, kata Joyo, dimungkikan terbitnya HGB.

“Tetapi dalam perjalanan, sekitar tahun 1993 ada proses dari Dephut. Wilayah-wlayah itu dijadikan kawasan lindung. Kalau ini jadi kawasan kehutanan, pertanyannya yang sudah dapat HGB bisa diperpanjang atau tidak? Kami inginkan ini bisa diperpanjang karena orang sudah banyak berinvestasi,” ujar Joyo.

Mantan anggota tim sukses SBY pada Pilpres 2004 itu menambahkan, sampai saat ini pembahasan soal HGB di Batam antara BPN dan Dephut belum selesai. Menurutnya, ada dua UU yang dipegang masing-masing pihak yakni UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan.


Namun Joyo berharap perpanjangan HGB itu tetap dimungkinkan. “Sehingga mereka yang sudah berinvestasi dan masyarakat yang sudah menetap di situ tetap bisa hidup dengan tenang,” cetusnya.

Lantas bagaimana jika Dephut tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HBG? Joyo mengaku tidak mengharapkan hal itu. “Kita harap Dephut bisa melihat ini agar boleh diperpanjang. Kalau tidak boleh, ya nanti secara hukum kita harus memberikan penjelasan secara khusus kepada pemegang HGB,” tuturnya.


Dikatakannya pula, ada faktor yang perlu menjadi pertimbangan Dephut sehinggga HGB perlu diperpanjang. “Untuk daerah yang tidak ditetapkan sebagai kawasan lidnung tidak ada masalah. Tetapi kalau di kawasan lindung itu ternyata ada yang HGB industri yang besar, ini juga yang perlu kita bahas dengan Dephut,” tegasnya.

Ditanya jika memang dulu status tanahnya belum jelas mengapa bank mau memberi kredit, Joyo menegaskan bahwa status awalnya sudah jelas karena sudah ada sertifikat HGB. “Sebenarnya dulu sudah ada sertifikat. Karenanya bank mau membiayai (kredit) dengan sertifikat sebagai jaminannya. Cuma memang waktu itu statusnya bukan kawasan lindung,” bebernya. ***