Jababa Langsung Bayar BPHTB

Wednesday, June 10, 2009

Buntut Demo Warga Villa Mukakuning

* 20 Titik Kawasan Padat Penduduk Terindikasi Hutan Lindung

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengatakan PT Wanabhakti, anak perusahaan dari Jababa Group sudah menyerahkan bukti hasil pembayaran BPHTB dan uang pemasukan kepada negara atas tanah dari lahan Villa Muka Kuning di Batuaji, Selasa (9/6).

"Iya, saya tanya staf di depan, katanya pagi tadi (kemarin, red) perwakilan dari Jababa Group sudah menyerahkan bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan negara atas tanah. Mereka telah membayarnya melalui BNI," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha BPN Kota Batam, Muhamad Thamsil kepada Batam Pos di kantornya, Sekupang kemarin.

Mengenai jumlah berapa besar pembayaran BPHTB dan uang negara sesuai bukti data yang diserahkan Jababa Group, Thamsil mengatakan tidak mengetahui dengan pasti.

"Yang jelas, setiap tahun pembayaran biaya BPHTB dan uang atas negara selalu naik sesuai dengan harga dasar tanah," ujar Thamsil.

Sementara ketika disinggung mengenai jumlah dan titik mana saja perumahan di Batam yang sertifikasinya masih terkendala karena HPLnya terindikasi hutan lindung, Kepala BPN Kota Batam, Isman Hadi mengatakan butuh waktu untuk mendatanya kembali.

"Kita mesti lihat peta dulu, sudah berapa luas lahan di Batam yang sudah terpakai, demikian dengan jumlah perumahan yang terkendala status," ujarnya.

Sementara dalam pernyataan BPN sebelumnya, ada 20 titik kawasan di Batam yang HPLnya terindikasi masuk kawasan hutan lindung. Luasnya mencapai 12.081,60 hektar, termasuk kawasan Sekupang, Tiban, Lubuk Baja, Batu Ampar dan kawasan lainnya. ***