DPRD Minta Panggil Paksa

Wednesday, June 10, 2009


Kepala cabang BTN Batam Hendriyanto

Petinggi Jababa Tak Hadiri Dengar Pendapat

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Ruslan Kasbolatov akan memanggil secara paksa petinggi pT Jababa Group di Jakarta untuk menghadiri dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I, Bank Tabungan Negara (BTN), Otorita Batam, serta konsumen yang telah membeli rumah di Villa Mukakuning yang dibangun PT Wanabhakti, anak perusahaan Jababa Group. Komisi I berang hearing kemarin, Jababa tak hadir.

Semula, Komisi I sudah mengirim undangan ke Jababa untuk hadir dalan hearing yang berlangsung Rabu (10/6), bersama dengan warga yang mempertanyakan sertifikat warga yang tidak keluar sampai saat ini, padahal mereka sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena pihak pengambil keputusan tidak hadir, warga tidak bersedia melanjutkan hearing.

"Percuma saja, hearing jika Dewi, dari Jababa tidak hadir. Karena keputusan ada di ibu Dewi," kata Muhammad Nur, saat hearing.

Ruslan menyebutkan, pihak Jababa sudah sering dipanggil hearing, tetapi selalu tidak hadir. Perusahaan tersebut hanya mewakilkan kepada karyawannya yang tidak bisa mengambil keputusan.

"Kita harap dia datang dengar pendapat Senin (15/6). Jika tak datang aparat kepolisian yang menjemput secara paksa," kata Ruslan.

Muhammad Nur menambahkan, sampai dengan 8 Juli, masalah sertifikat ini tidak tuntas, maka warga kompak tak melakukan pembayaran kepada BTN. Karena warga tetap berpedoman dengan perjanjian dengan notaris yang dilakukan warga dengan pihak pengembang perumahan.

Kepala cabang BTN Batam Hendriyanto mengatakan BTN juga mengharapkan pihak Jababa hadir dalam dengar pendapat. BTN meminta BTN pusat untuk menghadirkan Jababa ke Batam.

"Kami ingin mengetahui langkah perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini. Pasalnya hubungan BTN dengan warga antara debitur dan kreditor dalam perjanjian kredit," katanya.

Masalah yang terjadi saat ini, lanjut dia, sepenuhnya tanggung jawab developer. Termasuk menyediakan surat menyurat dan dokumen penting lainnya termasuk sertifikat.

"Developer harus menyelesaikan kewajibannya. Kami dan warga sama-sama membutuhkan penjelasan dari perusahaan," katanya. ***