Lulusan SKB Jangan Dianggap Remeh

Thursday, September 11, 2008

Banyak kalangan memang mencibir dan menyepelekan kualitas anak didik jebolan dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), karena dianggap kurang kualitatif dalam menjawab berbagai tantangan. Namun hal ini dibantah dengan tegas oleh Enik Yulistyowati, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SKB. Menurutnya di SKB Batam pendidikan jalur non formal yang kini diterapkan tidak perlu disanksikan oleh oleh masyarakat.
Sebab pendidikan non formal sejak tahun 2007-2008 telah memperoleh hak eligibilitas dari menteri pendidikan Nasional dimana lulusan baik Paket A, B dan C memperoleh hak yang sama dengan sekolah formal lainnya. Berhak melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi yang ditandai dengan pengakuan atas ijazah yang dimiliki setara dengan sekolah setingkatnya.
Sebenarnya fungsi dari pendidikan non formal adalah sebagai pengganti pendikan formal, dimana yang menjadi warga belajar adalah mereka yang putus sekolah, serta yang tidak mau lagi melanjutkan pendidikan di tingkat sekolah formal. “Sehingga tidak ada istilah bahwa SKB menampung orang-orang buangan,” tandasnya.
Buktinya, pada ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) terakhir yang soalnya dikeluarkan oleh BNSP (ujiannya setara dengan formal), pusat penilaian pendidikan kelulusan warga belajar SKB mencapai 92,31 persen. “Sedangkan sisanya yang tidak lulus karena tidak mengikuti ujian saja,” tuturnya.
Enik menjelaskan bahwa meski ada sering kasus yang agak mendeskreditkan pendidikan non formal, namun menurutnya hal tersebut bukan disebabkan oleh persoalan pengakuan izajah tetapi lebih mengarah pada atauran khusus yang dibelakukan oleh sekolah non formal atau perguruan tinggi. ***