Pemerintah Beri Perhatian Khusus

Saturday, February 14, 2009

DALAM menangani anak terlantar pemerintah tak luput memberikan perhatian. Beberapa waktu lalu Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika memberikan kemudahan dalam pengurusan akte kelahiran bagi anak-anak yang diterlantarkan orangtuanya setelah dilahirkan.

Ria menegaskan akan memberikan akta kelahiran gratis secara cuma-cuma terkait bayi yang ditelantarkan ibunya. Seperti penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki seperti yang ditemukan tergeletak di bak lori di parkiran komplek ruko Fanindo Blok Q Batuaji, bulan Agustus lalu. Syaratnya yang menemukan bayi tersebut membawa surat berita acara (BAP) dari pihak kepolisian.

Wawako juga mengharapkan dalam pemberian akte kelahiran nantinya harus dicantumkan siapa nama orang tuanya.

Karena tidak mungkin dikosongkan tanpa menyertakan nama orang tua. ”Setidaknya nama orang tua angkat,” katanya.

Pasalnya hal ini akan menyangkut tentang jati diri seorang anak di kemudian hari. “Terlebih anak perempuan yang membutuhkan seorang wali nikah,” tutur Ria.

Sebelumnya, jumlah anak terlantar yang terdata pada Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB) Batam sepanjang tahun 1986 hingga Agustus 2008 yaitu sebanyak 52 anak. Sementara kurang lebih 600 anak berada di 30 panti asuhan yang tercatat di Dinsos Kota Batam.

Ria juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendata dengan baik anak-anak terlantar, lalu mengeluarkan akte kelahiran mereka. ”Saya akan berusaha memfasilitasi,” paparnya.

Masih Terjadi Eksploitasi Anak Cacat

Batam harusnya sudah ada berdiri rumah perlindungan untuk anak-anak yang cacat. Sebab anak cacat yang ditinggal ibunya sejak lahir banyak ditemukan di rumah sakit-rumah sakit. Selain itu tidak dipungkiri di kalangan keluarga masyarakat dipastikan banyak anak cacat.

Meski Surti tidak memiliki data yang akurat, tapi ia memprediksi jumlah anak cacat di Batam cukup banyak. Namun yang menjadi poin penting adalah mereka butuh rumah perlindungan.

“Sebab mereka juga punya hak untuk perawatan dan pendidikan,” katanya.

Ia juga mengatakan kehadiran anak cacat bagi sebagian keluarga juga kadang menjadi beban. Untuk itulah rumah perlindungan untuk orang cacat seperti yang ada di Jakarta dan di kota-kota lainnya ini dibutuhkan di Batam.

Dengan adanya rumah perlindungan anak cacat yang berada dibawah struktur Dinas Sosial ini ke depan diharapakan tidak ada lagi terjadi eksploitasi anak cacat. Seperti yang terjadi di beberapa titik lampu merah di Kota Batam.

“Saya pernah melihat anak cacat di eksploitasi untuk meminta-minta di lampu merah. Ini cukup memprihatinkan. Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah,” katanya. Padahal menurut Surti anak cacat bisa di rehabilitasi.

Karena secara otomatis setiap anak cacat yang diedukasi untuk mandiri tentu orangtua tidak akan keberatan. “Setidaknya dengan rehabilitasi di rumah perlindungan, dengan harapan anak yang cacat bisa mengurus diri sendiri,” harapnya. ***