Puluhan Bayi Selamat dari Trafiking

Saturday, February 14, 2009

TERBENTUKNYA Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB) yang berlokasi di Sekupang tidak lebih dari rasa prihatin dengan banyaknya kasus trafiking atau penjualan bayi. Baik itu dalam negeri maupun ke negeri tetangga seperti Singpura dan Malaysia. Dilatar belakangi maraknya trafiking terhadap bayi, tahun 1995 berdirilah sebuah lembaga khusus yakni YPAB.

“Tujuannya membantu anak yang terlantar sekaligus mengurus proses adopsi secara resmi,” ujar Hazanah, Staff YPAB Jumat (5/11) di Sekupang.

Sekretaris di Bidang Sosial Kordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial KKKS, Sekupang mengatakan bahwa YPAB baru satu-satunya yayasan se Sumatera yang mendapat izin dari menteri sosial untuk proses adopsi anak secara resmi, selain di Jakarta.

Sejak berdiri animo masyarakat Batam untuk mengadopsi anak cukup tinggi. Dari tahun 1996 hingga saat ini YPAB sudah melindungi masa depan sebanyak 52 anak yang terlantar dan cacat. Sebagian besar dari mereka diadopsi. Terakhir adalah Anya Desianti, bocah berusia satu tahun.


“Kami sangat bangga karena puluhan bayi telah selamat dari segala kemungkinan terjadinya trafiking,” katanya.

Hazanah mengatakan peminat adopsi anak di Batam cukup tinggi bahkan ada dari luar negeri. Hanya saja proses adopsi untuk proses adopsi oleh orang luar harus mengurus di Jakarta. “Adopsi anak yang di Batam baru untuk sesama warga Indonesia,” katanya.
Menurut Hazanah tidak semua bayi yang di TPA diadopsi. Sebagian dari mereka dikirim ke yayasan yang sama di Bandung. Pada umumnya bayi yang memiliki kelainan dikirim ke Yayasan Sayap Bunda di Jakarta. Peralatan medis disana lebih lengkap.

“Sehingga perawatan dan pendidikan juga lebih itensif,” ujarnya.

Hazanah juga menyoroti adopsi yang tidak benar seperti dengan cara langsung mengubah nama bayi setelah melahirkan ke nama orangtua angkat. Biasanya ini terjadi di ruang praktik-praktik bidan.

Menurut Hazanah, tindakan tersebuh jelas melanggar undang-undang (UU) tentang perlindungan anak. Karena telah menghilangkan identitas aslinya. Dalam UU itu ditegaskan setiap anak terlantar berhak mengetahui identitas aslinya.

Juga wajib diberitahu setelah melihat kesiapan anak atau biasanya saat usia 18 tahun. Namun ini yang masyarakat banyak tidak tahu. Karena pada dasarnya masyarakat tidak ingin repot dengan segala urusan surat-surat meskipun mengurusnya tidak sulit.

Terkait biaya adopsi, Hazanah dan Tiurma Kepala Ruang Anak RSOB mengaku tidak bisa menentukan biayanya. Mereka hanya meminta orangtua angkat mengganti biaya proses persalinan dan perawatan bayi. Setiap penanganan persalinan dan perawatan satu bayi berbeda. “Ya kita hanya meminta mengganti biaya persalinan dan perawatannya saja,” ujar mereka.

Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kota Batam, Nurhasni Trosna pernah mengatakan untuk mengadopsi anak harus disertai rekomendasi Dinsos. Hal itu juga dibenarkan Hazanah dan Tiurma. “Yang memenuhi persyaratan yang dikabulkan,” katanya.
Adapun syaratnya, minimal menikah lima tahun dan belum memiliki keturunan serta dibenarkan melalui surat keterangan dokter, surat izin kedua belah pihak mertua dan lain sebagainya.

Pastinya seagama dan mampu membiayai kebutuhan hidup anak yang akan diadopsi. Kemudian surat rekomendasi tersebut dipergunakan untuk proses selanjutnya di pengadilan.

“Pengadilan yang menentukan layak atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, jika yang akan mengadopsi adalah warga negara asing, maka surat keterangan rekomendasi adopsi anak, tidak lagi dikeluarkan Dinsos. “Melainkan Departemen Sosial,” tukasnya.

Pihak Dinsos maupun YPAB akan melakukan kunjungan ke rumah orangtua angkat sebanyak dua kali. Tujuannya untuk melihat cocok tidaknya anak dengan orangtua angkat. “Kita ketat dalam hal ini, karena kita juga tidak ingin terjadi masalah dengan anak itu,” ujarnya. ***