Agar Data Base Batam Akurat

Saturday, July 5, 2008

Agar Data Base Batam Akurat
Pemkot Batam memberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran bagi warganya yang terlambat memproses, tanpa melalui penetapan Pengadilan Negeri. Dispensasi tersebut diberikan selama setahun terhitung sejak 30 Juni 2007.
”Dispensasi dikeluarkan berdasarkan Keputusan Wali Kota. Dispensasi tersebut berlaku bagi warga yang lahir sebelum diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.” ujar Kepala Bidang Akte Catatan Sipil, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Disduk Batam, Muhammad Jamil.
Pemberlakuan dispensasi tersebut, kata Kepala Bidang Catatan Sipil, diperuntukkan bagi yang akan membuat akte kelahiran istimewa, yaitu yang pencatatannya sudah melampaui batas setahun sejak tanggal kelahiran. Setiap penerima dispensasi tidak dikenakan retribusi alias gratis. Dalam rangka tertib administrasi pencatatan kelahiran, bagi warga negara Indonesia yang lahir dan pencatatannya terlambat sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pemkot Batam memberikan dispensasi pelayanan akte kelahiran dengan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.
Informasi dispensasi ini, kata Jamil sudah disosialisasikan melalui kelurahan-kelurahan di Kota Batam. Sebab, jika UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah diberlakukan, tentunya bagi yang akan membuat akte kelahiran istimewa, harus melalui pencatatan Pengadilan Negeri lebih dahulu. ”Selanjutnya, setelah penetapannya dikeluarkan oleh pengadilan, kutipannya bisa diproses oleh Pemkot Batam,” katanya.
Menurut Jamil, dalam Undang Undang No 23 tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan, yang disahkan tanggal 29 Desember 2006 oleh Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, pada Bab V tentang Pencatatan Sipil, menjelaskan : Pada paragraf 1 Pencatatan Kelahiran di Indonesia, Pasal 27 ayat (1) : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Pada Paragraf 4 mengenai Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu, Pasal 32, Ayat (1) : Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat. Ayat (2) : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Berdasarkan data yang ada, kata Kepala Bidang Catatan Sipil, hingga Juni 2007 lalu Pemkot Batam sudah melayani pembuatan akte kelahiran sebanyak 16.467 buah. Di tahun 2008 periode sampai Juni sudah melebihi target yang ditentukan sebesar 25.000 buah. Permohonan yang masuk sampai saat ini sudah mencapai 45.000 lembar.
Menurut Jamil tujuan dispensasi itu juga untuk mewujudkan seluruh masyarakat Batam memiliki akte kelahiran. Disamping pemerintah ingin dapat data base kependudukan yang manfaatnya sangat berkaitan dengan sektor lain. Seperti mengetahui jumlah masyarakat atau masyarakat miskin.
Dengan data ini nantinya pemerintah lebih mudah mendistribusikan sejumlah kebutuhan pokok seperti minyak tanah, beras, dan sembako lainnya bagi masyarakat miskin. ”Kalau data rapi kan tak ada masalah,” katanya.
Tidak hanya itu, contoh kasus, kata Jamil, kejadian Natuna Sea. Sejumlah nelayan dirugikan akibat limbah mencemari laut. Tapi sayangnya nelayan terkendala mengklaim ganti rugi karena tidak memiliki bukti identitas. ”Mereka tak bisa membuktikan mereka nelayan sebab bukti identitas KTP dan akte lahir tidak ada,” ujar mantan Lurah Sagulung ini.
Meski gratisan, namun masihsaja warga menganggap pencatatan akte kelahiran tidak lebih dari


sebatas teknis pencatatan administrasi. Buktinya masih banyak warga yang belum mengurus. Menurut Jamil setiap hari itu nyaris seribuan bayi yang lahir. Sementara data pemohon yang ada di disduk tidak mencapai seribuan. Berikut data anak yang aktenya diurus, pada bulan Mei 2008 hanya 981 orang, April sebanyak 748 orang, Maret sebanyak 650 orang, Februari sebanyak 617 orang dan Januari sebanyak 858 orang. “Setiap bulannya masih banyak yang kurang dari seribuan,” katanya.
Ada beberapa alasan mengapa masih begitu banyak anak Indonesia yang kelahirannya tak dicatatkan. Yaitu mengentengkan permasalahan karena biaya murah di pengadilan dan gratis di Disduk. “Tidak repot kok mengurusnya, sekalian saja nanti semua (tiga anaknya) diurus,” kata , Reynold warga Sagulung, ayah tiga anak yang belum mempunyai akte lahir.
Terkait denda administrasi sebesar Rp1 juta dan sanksi lain yang disebut, kata Muhammad Jamil, sampai saat ini pemerintah belum bisa menerapkannya. Sebab peraturan daerah (perda) belum mengaturnya. Perda No 2 tahun 2002 tentang kependudukan juga saat ini masih dalam tahap revisi. ”Jadi sanksi belum bisa diterapkan sepanjang belum ada aturan daerah mengatur. Nantinya sanksi denda itu fluktuatif tergantung daerahnya bisa Rp0 sampai Rp1 juta (yang terlewat 1 tahun),” tuturnya.
Akte kelahiran adalah hak asasi anak yang harus dijamin oleh negara. Tapi masyarakat juga harus mengerti akan urgensi akte kelahiran. Pencatatan kelahiran begitu penting karena melalui pencatatan itulah ada pengakuan atas identitas keberadaan anak. Seorang anak yang memiliki identitas berarti memiliki nilai hukum, sosial, dan ekonomi, serta politik.
Juga terhindar dari sejumlah risiko bagi anak yang hidup tanpa bukti identitas. Antara lain pemalsuan identitas, ketidakpastian status kewarganegaraan, dan kehilangan hak atas jaminan perlindungan dan partisipasi politik. Terjadinya perdagangan anak, buruh anak, adopsi ilegal adalah praktik pelanggaran HAM yang berawal dan tidak tercatatnya kelahiran anak tersebut.