Tak Mau Repot, Pilih Urus Lewat Biro Jasa

Saturday, July 5, 2008

Reynold (30) warga Sagulung mengaku tidak perlu repot-repot memikirkan ketiga anaknya yang belum memiliki akta lahir. Sebab, dalam sekejab ketiga anaknya itu akan mempunyai akte tanpa perlu repot-repot ke kantor pencatatan sipil, dinas kependudukan. Ia berpikir demikian karena beberapa rekannya telah berhasil mengurus akte lahir tak lebih dari dua minggu saja.
Dikatakannya, biaya yang dikeluarkannya juga tidak begitu besar untuk mendapatkan satu akta lahir. ”Paling sekitar Rp150 ribu per satu buah akta kelahiran. Kita tidak repot, tak habis waktu dan tak bosan menunggu, nyaman lagi. Saya, orangnya tidak sabaran. Lagian kita kerja. Daripada repot nanti lewat calo saja,” ungkapnya, Jumat di Sagulung.
Tulisan imbauan larangan jangan menggunakan jasa calo di kantor Disduk itupun seakan tidak berarti. Tulisan itu jadi sebatas hiasan dinding belaka. Profesi calo atau sekarang lebih akrab disebut biro jasa itu selalu bisa hidup. Karena keduanya saling membutuhkan. Tapi bagi sebagian orang hal ini sangat tidak bisa ditolerir. Apalagi saat oknum pegawai turut bermain dalam lingkaran biro jasa ini. Yaitu dengan menjual kekuasaannya. Lantas bagaimana biro jasa yang mencari nafkah di Disduk Batam? Biro jasa di Disduk memang tergolong makmur.
Knapa tidak? Misalkan saja untuk pengurusan akta kelahiran. Meski pemerintah menggratiskan pengurusannya selama setahun, tak banyak orang yang mau mengurusnya sendiri. Pengurusan bukti identitas pribadi justru diserahkan kepada biro jasa. Masyarakat mampu mengeluarkan materi membayar yang gratis, karena tak mau repot.
Peluang inilah yang dimanfaatkan biro jasa tadi. Apalagi pegawai bisa diajak biro jasa bekerjasama. Seperti mendahulukan urusan biro jasa daripada publik. Atau jalur pengurusan biro jasa lebih cepat dibanding jalur resmi. Tapi Muhammad Jamil, Kepala Bidang Catatan Sipil, Dinas Kependudukan Pemko Batam membantah ada permainan itu dalam pengurusan apapun di Disduk. ”Sama kok, tidak ada bedanya,” elaknya.
Justru M Jamil merasa heran mengapa masyarakat masih mau menggunakan biro jasa untuk pengurusan yang gratis. ”Di kasih gratis, masyarakat masih mengurus pembuatan akte lahir lewat biro jasa,” katanya. Padahal kata Jamil, pelayanan pembuatan akta kelahiran oleh pegawai tidak ada dipersulit. Jalur pengurusan juga jelas. Jalur resmi pengurusan akta kelahiran seperti berikut.
Terkait lama waktu pengurusannya, kata Jamil, umumnya sekitar 14 hari sudah selesai. Tapi melihat membludaknya pengurusan akta sehingga waktu 14 hari tidak cukup. Apalagi jumlah pegawai tidak memadai. Komputer yang digunakan juga sudah ketinggalan jaman. Bahkan karena tidak mampu menampung data, komputer di dinas kependudukan sering hang. ”Pemohon mencapai 25.000 orang, petugas kita kurang, dan komputer kita sering hang, sekarang kita butuh waktu sekitar dua bulan selesaikan berkas,” kata Jamil.
Meski menilai biro jasa itu sama seperti calo, tapi Jamil mengatakan kegiatan mereka seperti-nya jadi resmi. Karena pemerintah juga melegalkan keberadaan biro jasa melalui izin yang diberikan. “Jadi itu hal yang wajar jika biro jasa ada di setiap kantor pelayanan berhubungan dengan publik,” katanya. Hanya setiap pengurusan menggunakan biro jasa harus melampirkan surat kuasa dari pemohon. ”Tanpa surat kuasa kita tidak proses,” katanya.