BPA - OB Usul Perda Tentang Hewan Ternak

Saturday, October 4, 2008

Rumah Potong Hewan (RPH) tak sekadar menjamin keamanan pangan tetapi juga menjanjikan keuntungan. RPH juga merupakan salah satu unit usaha yang sangat penting dalam menjaga kehalalan pangan yang beredar di masyarakat.
Di dalam RPH itu terdapat salah satu tahap yang cukup kritis ditinjau dari segi kehalalan, yaitu proses penyembelihan hewan. Proses tersebut sangat menentukan halal atau tidaknya daging atau bagian lain dari hewan (lemak, tulang, bulu, jeroan dsb.) yang dihasilkan.
RPH perlu memiliki sebuah komitmen yang kuat untuk menghasilkan sembelihan yang halal. Komitmen ini perlu dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah. ”Karena itulah kita mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) untuk itu, temrasuk untuk alokasi hewan ternak,” kata Tato, Kepala BPA-OB.
Jika suatu peraturan daerah telah ada maka memproduksi sembelihan halal tidak perlu lagi diragukan karena akan dijalankan sebagaimana telah di atur dalam hukum positif di Indonesia.
Ketika pihak RPH telah memutuskan bahwa sembelihan yang dihasilkannya adalah halal, maka seluruh proses yang terjadi, mulai dari pemilihan hewan, proses penyembelihan sampai pengiriman produk kepada pelanggan haruslah sesuai dengan aturan halal.
Rumah potong hewan (RPH) halal hanya diperuntukkan bagi hewan halal. RPH tersebut tidak boleh menyelenggarakan penyembelihan atau penanganan hewan yang tidak halal. RPH halal juga harus terletak di lokasi yang terpisah sama sekali dengan tempat pemrosesan hewan yang tidak halal.
Menurut Tato, dalam perda tersebut juga tidak hanya mengatur tentang tempat pemotongannya. Tetapi juga ke depan semua peternak yang ada di kota Batam akan disatukan di daerah Sei Temiang.
Mulai pemeliharaan, penggemukan hingga pemotongan akan dilakukan disana. Sehingga peternak tidak ada lagi yang berpencar-pencar dan memotong hewan semaunya dan dimana saja tanpa diketahui kehalalannya.
Lokasi pemeliharaan dan penggemukan hewan di Sei Temiang kata Tato, masih cukup luas dan mampu menampung semua jenis hewan yang sekarang ada di Batam.
Untuk itulah, BPA-OB mengusulkan adanya perda tersebut agar lokasi itu dikembalikan kepada fungsinya. Sejak Otorita Batam berdiri, sebuah instalasi ternak sapi langsung dibangun di Sei Temiang. (ray)
Kala itu, mantan Presiden Soeharto langsung mengirimkan sebanyak 300 ekor sapi untuk proses pemeliaraan serta penggemukan.
Tapi hal itu tidak berlangsung lama. Sekarang lokasi ini kini digunakan pada saat-saat tertentu saja seperti untuk penampungan hewan sebelum di potong.
”Kita hanya ingin hal itu difungsikan ke semula,” katanya. ***