Ratusan Hidran Tak Berfungsi

Friday, October 17, 2008

Ada persepsi yang salah bahwa proteksi kebakaran cukup dengan penyediaan alat-alat pemadam saja. Tidak cukup hanya menyediakan, tetapi juga wajib pada perawatannya. Kendala inilah yang ditemui PBK OB saat berjuang memadamkan api yang melalap Carnaval Mall, pekan lalu. Tempat penampungan air yang disediakan oleh pengelola juga tidak berfungsi saat digunakan. Sarana proteksi kebakaran tidak berfungsi dengan baik. Baik di dalam maupun di luar gedung.
”Pompa di tanki air mall itu rusak. Inilah satu kendalanya, tidak ada perawatan, sehingga saat emergensi tidak dapat difungsikan dan akibatnya fatal,” ungkap Kasat PBK OB Kompol Gunadi.
Gunadi menjelaskan sarana proteksi kebakaran yang di luar adalah jenis hidran. Pipa ini biasa dilihat di pinggir-pinggir jalan dan gedung. Termasuk di Carnaval Mall ada tiga hidran. Tapi parahnya ketiga hidran itu katanya tidak bisa digunakan, airnya tidak ada.
Tiga bulan yang lalu, lanjut Gunadi bersama-sama dengan PBK kota Batam, melakukan pemeriksaan seluruh hidran di kota Batam. Parahnya dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan tidak semua hidran (titik sumber air untuk pemadam kebakaran) dalam kondisi baik dan memiliki air yang cukup.
Malah, ”Ratusan hidran yang berada di pinggir jalan saat ini dinyatakan tak berfungsi. Mulai air tak mengalir, hingga pipa tak bisa digunakan,” ujarnya. Menurut Gunadi kerusakan itu adalah tanggung jawab daripada pengelola baik kawasan industri, perumahan, pertokoan, gedung tinggi dan pusat perbelanjaan.
Sementara untuk menangani kebakaran hutan, pada dasarnya PBK menggunakan sistem supplay, karena tidak ada hidran menuju hutan. Tapi ke depan untuk menjamin ketersediaan air, kata Gunadi, master plan sumber air untuk pemadaman kebakaran ini mestinya dijadikan bagian dari master plan kota keseluruhan.
Namun masalahnya bukan sekadar jumlah dan kondisi peralatan. Konsekuensi dipasangnya sarana proteksi kebakaran adalah adanya jaminan bahwa peralatan itu senantiasa siaga. Selain permasalahan dengan hidran, ternyata infrastruktur juga menjadi kendala yang berarti bagi petugas PBK. Jalan-jalan di kota Batam sempit sehingga susah menjangkau lokasi kebakaran.
”Apalagi kesadaran masyarakat kurang. Kalau ada kebakaran langsung menonton, kita pun jadi terganggu untuk memadamkan api,” ujarnya sambil tersenyum.
Tidak berfungsinya alat menunjukkan kurang diperhatikannya aspek pemeriksaan dan pemeliharaan. Untuk meminimalkan terjadinya kebakaran, manajemen keamanan kebakaran atau fire safety management (FSM) menjadi sangat mendesak untuk dilakukan.
”hAda persepsi yang salah pada masyarakat bahwa proteksi kebakaran cukup dilakukan dengan menyediakan detektor, alat pemadam ringan, dan hidran,” ujarnya.
Menurut Gunadi, setiap bangunan harus memiliki sarana proteksi kebakaran. Mulai hidran, fire alarm, sprinkler hingga lain-lainnya. Karena semua itu diatur baik adalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Diantaranya Keputusan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2000 juga diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai pelaksanaan UU Bangunan. Ada lagi Kepmen Tenaga Kerja. Tapi sebenarnya lebih mengacu kepada Kepmen PU karena menyangkut bangunan dan keselamatan orang. Sementara Kepmen Tenaga Kerja hanya manusianya saja.
Pencegahan dapat dilakukan dengan sistem proteksi kebakaran standar. Sarana proteksi kebakaran terdiri atas sistem proteksi aktif dan pasif. Alat pemadam api ringan merupakan salah satu sarana proteksi aktif, seperti menyediakan racun api. Di rumah siapkan saja yang kecil dan anggap saja investasi.
”Harga sarana proteksi kecil tentu tak sebanding dengan yang diakibatkan kebakaran. Kalau terbakar justru kerugian bisa lebih besar,” ungkapnya.